Skip to content

My Blog

My WordPress Blog

Menu
  • Sample Page
Menu
Cara Verifikasi Data di Coretax

Cara Memastikan Laporan Perpajakan Sesuai Regulasi di Era Coretax

Posted on November 18, 2025

Tips Audit Pajak Internal agar Laporan Sesuai Regulasi di Era Coretax

Cara Verifikasi Data di Coretax

Era digital telah membawa perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah melakukan reformasi menyeluruh dengan memperkenalkan sistem Coretax, sebuah platform digital terpadu yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak nasional.

Bagi perusahaan, perubahan ini bukan hanya soal adaptasi teknologi, tetapi juga tentang memastikan laporan pajak tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kesalahan kecil dalam pelaporan bisa berdampak besar—baik berupa sanksi administratif, audit pajak, maupun kerugian reputasi.

Artikel ini akan membahas bagaimana memastikan laporan pajak perusahaan tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku di era Coretax, termasuk pemahaman regulasi, cara verifikasi data, dan langkah-langkah audit internal yang efektif.

Kepatuhan Laporan Pajak di Era Coretax

Coretax menjadi tonggak baru dalam reformasi pajak Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi lama seperti e-Filing, e-SPT, dan e-Billing menjadi satu ekosistem digital yang lebih efisien.

Bagi perusahaan, kepatuhan perpajakan kini tidak hanya diukur dari ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga akurasi, keabsahan data, dan transparansi proses. Semua data transaksi kini terintegrasi secara digital, sehingga setiap ketidaksesuaian akan lebih mudah terdeteksi oleh DJP.

Kepatuhan laporan pajak di era Coretax mencakup tiga aspek utama:

  1. Kesesuaian dengan peraturan perpajakan terbaru yang dikeluarkan DJP.

  2. Konsistensi antara data laporan pajak dan data keuangan internal.
  3. Ketepatan waktu pelaporan dan pembayaran.

Dalam konteks digitalisasi ini, perusahaan harus memastikan bahwa setiap proses pelaporan sudah selaras dengan standar yang diterapkan dalam sistem Coretax.

Regulasi Pajak yang Berlaku di Sistem Baru

Untuk bisa menyesuaikan diri dengan Coretax, perusahaan perlu memahami dasar hukum dan kebijakan yang melandasi transformasi ini. Berikut beberapa regulasi penting yang relevan dengan era Coretax:

1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/PMK.03/2024

Peraturan ini mengatur tentang implementasi sistem Coretax Administration System (CAS) sebagai platform utama pelaporan pajak. Di dalamnya dijelaskan mekanisme pengelolaan data, pelaporan pajak elektronik, serta perlindungan informasi wajib pajak.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

UU HPP memperkenalkan berbagai pembaruan, termasuk integrasi sistem digital untuk pengawasan dan pelaporan pajak. Coretax menjadi implementasi teknis dari undang-undang ini, dengan tujuan memperkuat basis data perpajakan nasional.

3. Peraturan DJP tentang Autentikasi Digital dan e-Reporting

DJP juga telah mengeluarkan peraturan internal yang mewajibkan setiap perusahaan menggunakan akun resmi yang terautentikasi secara digital untuk mengakses Coretax. Hal ini bertujuan untuk menghindari akses ilegal dan menjamin keabsahan dokumen pajak.

4. Standar Audit dan Pelaporan Elektronik

Dengan sistem digital, setiap laporan pajak kini memiliki jejak audit (audit trail). Ini berarti seluruh aktivitas pelaporan, mulai dari input data hingga pengiriman SPT, tercatat otomatis. Perusahaan wajib memastikan proses internalnya sejalan dengan ketentuan tersebut.

Dengan memahami regulasi-regulasi ini, perusahaan dapat lebih siap dalam mengelola pelaporan pajak yang sesuai hukum sekaligus menjaga kepercayaan otoritas pajak.

Cara Verifikasi Data di Coretax

Salah satu perubahan penting di era Coretax adalah sistem verifikasi data otomatis. Jika dulu pemeriksaan kesesuaian data dilakukan manual, kini sistem DJP dapat memvalidasi setiap entri data secara digital dan real time.
Namun, agar data perusahaan tetap konsisten, tim pajak dan keuangan tetap harus memahami cara melakukan verifikasi data secara internal.

Berikut langkah-langkah utama dalam memastikan data pajak di Coretax akurat dan sesuai regulasi:

1. Sinkronisasi Data Akuntansi dengan Coretax

Langkah pertama adalah memastikan data transaksi keuangan di sistem ERP (misalnya SAP, Jurnal.id, atau Oracle) telah terhubung langsung dengan Coretax.
Integrasi ini memungkinkan sistem melakukan sinkronisasi otomatis (auto sync) antara data transaksi dan laporan pajak.

Jika perusahaan masih menggunakan metode manual, pastikan data CSV atau XML yang diunggah sesuai dengan format dan kode transaksi yang diatur DJP.

2. Gunakan Fitur Auto-Validation

Coretax dilengkapi dengan fitur auto-validation yang akan menandai kesalahan input atau perbedaan antara data laporan dan data transaksi.
Misalnya, jika terdapat ketidaksesuaian antara nilai faktur dan total pembayaran, sistem akan mengeluarkan peringatan sebelum laporan dikirim.

Pastikan tim pajak memeriksa seluruh notifikasi ini dan memperbaikinya sebelum melakukan submit agar terhindar dari status “laporan tidak valid.”

3. Verifikasi Bukti Potong dan Faktur Pajak

Pastikan seluruh bukti potong (PPh) dan faktur PPN sudah terdaftar dan tervalidasi di sistem DJP.
Coretax kini mampu memeriksa keaslian dokumen pajak berdasarkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan Nomor Bukti Potong (NBP) secara otomatis.

Langkah ini penting untuk mencegah risiko duplikasi faktur atau pelaporan ganda yang bisa menimbulkan temuan audit.

4. Audit Data Pajak Bulanan

Selain tahunan, lakukan audit internal secara bulanan atau triwulanan terhadap seluruh data pajak yang sudah dilaporkan. Periksa apakah nilai PPh, PPN, dan SPT sudah konsisten dengan laporan keuangan dan catatan transaksi di sistem akuntansi.

5. Gunakan Digital Log untuk Monitoring

Coretax menyimpan jejak aktivitas setiap pengguna. Tim pajak bisa memanfaatkan fitur digital log ini untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan seperti pengubahan data setelah pelaporan.

Langkah-Langkah Audit Internal Pajak

Audit internal merupakan salah satu langkah paling efektif untuk menjaga kepatuhan pajak di era Coretax. Melalui audit internal, perusahaan dapat mendeteksi potensi kesalahan lebih awal dan memastikan seluruh pelaporan sesuai regulasi DJP.

Berikut tahapan audit internal pajak yang sebaiknya dilakukan secara berkala:

1. Persiapan Audit

Mulailah dengan mengkaji peraturan terbaru dari DJP, terutama yang berkaitan dengan implementasi Coretax.
Kemudian, tentukan periode audit (misalnya triwulan atau semester) dan bentuk tim audit internal yang melibatkan bagian pajak, akuntansi, dan IT.

Pastikan seluruh dokumen pendukung seperti faktur pajak, bukti potong, laporan SPT, dan bukti pembayaran tersedia dalam bentuk digital dan tersimpan di sistem yang aman.

2. Pemeriksaan Dokumen dan Data

Audit internal bertujuan memastikan kesesuaian antara data laporan pajak dengan transaksi keuangan.
Periksa poin-poin berikut:

  • Apakah nilai transaksi dan pajak terutang sesuai antara laporan keuangan dan SPT?

  • Apakah seluruh faktur pajak sudah tervalidasi di Coretax?

  • Apakah bukti pembayaran (NTPN) sudah terekam dengan benar?

Gunakan fitur data comparison di Coretax untuk membantu proses ini.

3. Analisis Kesesuaian Regulasi

Setelah data diverifikasi, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa prosedur pelaporan sudah mengikuti regulasi pajak yang berlaku.
Contohnya, apakah perusahaan sudah melaporkan PPh 21 tepat waktu? Apakah sudah menerapkan tarif pajak sesuai ketentuan HPP terbaru?

Kesesuaian ini penting karena sistem Coretax melakukan cross-check otomatis dengan basis data DJP.

4. Evaluasi dan Perbaikan

Setiap hasil audit internal perlu dilaporkan kepada manajemen dan disertai dengan rencana perbaikan (corrective action).
Jika ditemukan kesalahan pelaporan atau keterlambatan, segera lakukan pembetulan (SPT Pembetulan) melalui sistem Coretax sebelum DJP melakukan pemeriksaan resmi.

5. Penerapan Sistem Kepatuhan Berkelanjutan

Audit internal tidak boleh bersifat reaktif. Perusahaan sebaiknya membangun framework kepatuhan pajak berkelanjutan (Tax Compliance Framework) yang melibatkan sistem, SDM, dan prosedur tetap.
Framework ini memastikan seluruh proses pajak mulai dari pencatatan, pelaporan, hingga pembayaran mengikuti prinsip compliance by design, bukan sekadar formalitas.

Kesimpulan dan Rekomendasi Praktis

Transformasi digital pajak melalui Coretax DJP menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem perpajakan modern dan transparan di Indonesia. Namun, keberhasilan implementasi sistem ini juga bergantung pada kesiapan wajib pajak, terutama perusahaan, dalam menyesuaikan proses internalnya.

Untuk memastikan laporan pajak sesuai dengan regulasi di era Coretax, perusahaan perlu fokus pada tiga hal utama:

  1. Pemahaman mendalam terhadap regulasi dan standar pelaporan digital yang berlaku.
  2. Verifikasi data pajak secara rutin menggunakan fitur auto-validation dan audit internal digital.

  3. Membangun sistem kepatuhan berkelanjutan yang mengintegrasikan teknologi dan sumber daya manusia yang kompeten.

Dengan langkah-langkah tersebut, perusahaan tidak hanya akan terhindar dari risiko sanksi, tetapi juga mampu meningkatkan efisiensi, kredibilitas, dan transparansi di mata otoritas pajak.

Digitalisasi pajak melalui Coretax bukan sekadar tuntutan, tetapi peluang untuk membangun tata kelola pajak perusahaan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Tingkatkan pemahaman Anda tentang Coretax dan optimalkan kepatuhan perpajakan perusahaan. klik tautan ini untuk melihat jadwal terbaru dan penawaran spesial.

Referensi:

  1. Direktorat Jenderal Pajak – Coretax Administration System Overview (2024)

  2. Kementerian Keuangan RI – Roadmap Transformasi Digital Perpajakan Nasional (2023)

  3. CNBC Indonesia – “Implementasi Coretax dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”

  4. DDTCNews – “Audit Internal Pajak di Era Digital: Strategi Menghadapi Coretax DJP”

  5. Kompas.com – “Reformasi Pajak Digital: Langkah DJP Meningkatkan Transparansi dan Efisiensi Pelaporan”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Masa Depan Pelaporan Pajak Otomatis dengan Coretax
  • Bagaimana Coretax Membuat Proses Pelaporan Pajak Lebih Efisien
  • Coretax vs Sistem Pajak Negara Lain — Siapa Lebih Unggul?
  • Bagaimana AI dan Cloud Computing Mendukung Sistem Coretax
  • Integrasi Coretax dengan ERP dan Software Akuntansi: Langkah Efisiensi Baru

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025

Categories

  • coretax
  • pelatihan
  • perpajakan
  • soft skill
  • strategi
  • training
  • Uncategorized
©2026 My Blog | Design: Newspaperly WordPress Theme