Coretax DJP 2025: Solusi Digitalisasi Pajak dengan Fitur Lengkap dan Aman

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempercepat transformasi digital melalui sistem baru bernama Coretax. Sistem ini merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan nasional yang berfokus pada efisiensi, transparansi, dan akurasi data pajak di Indonesia.
Jika sebelumnya wajib pajak terbiasa menggunakan berbagai aplikasi terpisah seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur, kini semua layanan tersebut secara bertahap akan terintegrasi dalam satu platform terpadu Coretax DJP. Dengan fitur-fitur modern yang memanfaatkan teknologi cloud, analitik data, dan otomatisasi, sistem ini dirancang untuk memangkas waktu administrasi pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Artikel ini akan membahas secara lengkap fitur utama Coretax, latar belakang pengembangannya, manfaatnya bagi perusahaan, serta bagaimana sistem ini menjadi fondasi baru dalam era digitalisasi pajak Indonesia.
Latar Belakang Pengembangan Coretax
Selama bertahun-tahun, sistem pelaporan pajak di Indonesia bergantung pada aplikasi dan mekanisme manual yang terpisah. Wajib pajak harus berpindah dari satu platform ke platform lain untuk melaporkan SPT, mengunggah e-Faktur, atau melakukan pembayaran pajak. Hal ini sering menimbulkan duplikasi data, kesalahan input, dan proses verifikasi yang memakan waktu.
Melihat tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menggagas program Coretax Administration System (CAS) sebagai bagian dari agenda Pajak Digital 2020–2025. Program ini juga menjadi pilar utama dari Tax Reform yang dicanangkan pemerintah sejak 2018.
Tujuan utama pengembangan Coretax adalah:
- Menyatukan seluruh sistem pajak dalam satu platform terpadu.
- Meningkatkan akurasi data pelaporan dan pembayaran pajak.
- Mengurangi interaksi tatap muka antara wajib pajak dan petugas pajak, sehingga menekan risiko human error atau potensi pelanggaran etika.
- Meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan dengan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI), Cloud Computing, serta Big Data Analytics.
Coretax juga dirancang agar mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital dan integrasi data lintas instansi, seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.
Daftar Fitur Utama dan Fungsi Masing-Masing
Salah satu keunggulan Coretax adalah desainnya yang user-friendly dan modular, artinya setiap fitur dapat diperbarui dan dikembangkan tanpa mengganggu sistem lain. DJP membangun sistem ini dengan pendekatan “single source of truth”, sehingga seluruh data pajak akan tersimpan dan diproses di satu basis data pusat.
Berikut beberapa fitur utama Coretax beserta fungsi masing-masing:
1. Dashboard Pajak Terpadu
Dashboard ini menjadi pusat aktivitas wajib pajak di Coretax. Di dalamnya, pengguna dapat:
- Melihat ringkasan status pajak tahunan dan bulanan.
- Mengakses menu pelaporan, pembayaran, dan validasi dalam satu tampilan.
- Memantau status SPT, bukti pembayaran, dan histori transaksi secara real time.
Dashboard ini juga menampilkan notifikasi otomatis ketika ada kewajiban pajak yang belum dipenuhi atau batas waktu pelaporan yang sudah dekat.
2. Data Validasi Otomatis
Sistem Coretax memiliki fitur auto-validation, yang memungkinkan setiap data pajak dicek otomatis sebelum dikirim ke DJP.
Misalnya, jika ada perbedaan antara data laporan dan transaksi keuangan perusahaan, sistem akan menampilkan notifikasi untuk diperbaiki sebelum proses submit.
Fitur ini membantu mengurangi kesalahan manual yang sering terjadi pada proses pelaporan pajak konvensional.
3. Auto Sync dengan Sistem Keuangan
Coretax mendukung sinkronisasi otomatis (auto sync) dengan berbagai sistem keuangan atau ERP (Enterprise Resource Planning) yang digunakan perusahaan, seperti SAP, Oracle, dan Jurnal.id.
Dengan fitur ini, data transaksi penjualan, pembelian, dan pembayaran pajak dapat langsung terhubung dengan sistem DJP tanpa harus diinput ulang.
Integrasi ini mempercepat proses administrasi dan memastikan konsistensi data antara laporan pajak dan laporan keuangan internal perusahaan.
4. Modul Pelaporan Pajak Terpadu
Fitur ini menggabungkan seluruh jenis pelaporan pajak, seperti PPh, PPN, dan SPT Tahunan, dalam satu menu.
Wajib pajak tidak perlu lagi berpindah ke aplikasi lain seperti e-Filing atau e-SPT. Semua proses, mulai dari input data, upload CSV, validasi, hingga submit, bisa dilakukan langsung di dalam sistem Coretax.
5. Fitur Monitoring dan Analitik
Coretax dilengkapi analisis data berbasis AI yang membantu wajib pajak dan petugas DJP memantau tren pelaporan, anomali data, serta potensi risiko pajak. Dengan visualisasi grafik interaktif, pengguna bisa melihat histori pembayaran, tren pajak bulanan, dan rasio kepatuhan dalam format yang mudah dipahami.
6. Notifikasi Real Time
Setiap aktivitas di dalam sistem akan menghasilkan notifikasi otomatis, seperti pengingat batas waktu pelaporan, status verifikasi, atau pembaruan sistem.
Hal ini meminimalkan risiko keterlambatan pelaporan yang bisa berujung pada sanksi administratif.
7. Keamanan dan Privasi Data
Sistem Coretax menggunakan lapisan enkripsi ganda dan autentikasi multi-faktor (MFA).
DJP bekerja sama dengan penyedia infrastruktur cloud yang tersertifikasi ISO 27001 untuk menjamin keamanan data wajib pajak.
Manfaat Fitur Coretax untuk Perusahaan
Penerapan Coretax tidak hanya bermanfaat bagi DJP, tetapi juga memberikan efek positif langsung bagi perusahaan yang ingin mengoptimalkan efisiensi pelaporan dan kepatuhan pajak. Berikut manfaat yang paling dirasakan dunia usaha:
1. Efisiensi Waktu dan Biaya Administrasi
Dengan sistem yang terintegrasi, perusahaan tidak perlu lagi melakukan input data berulang kali. Setiap transaksi dari sistem akuntansi bisa langsung tersinkronisasi dengan dashboard Coretax.
Hal ini menghemat waktu staf keuangan dan menurunkan biaya operasional pelaporan pajak.
2. Akurasi Data Lebih Tinggi
Fitur validasi otomatis dan auto sync membantu mencegah kesalahan input. Semua data yang dikirim ke DJP sudah melalui tahap pengecekan sistemik, sehingga risiko laporan tidak sesuai (mismatch) menjadi jauh lebih kecil.
3. Meningkatkan Transparansi dan Kepatuhan
Coretax menyediakan laporan audit trail untuk setiap aktivitas pengguna. Artinya, perusahaan bisa menelusuri siapa yang melakukan pelaporan, kapan, dan dengan data apa.
Fitur ini sangat penting bagi perusahaan besar yang memiliki banyak staf pajak atau cabang.
4. Akses Real Time dan Fleksibel
Karena berbasis cloud, sistem Coretax dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Staf pajak bisa melakukan pelaporan bahkan saat bekerja jarak jauh.
Data juga tersimpan otomatis di server DJP, sehingga tidak ada risiko kehilangan data akibat kerusakan komputer lokal.
5. Mendukung Integrasi dengan ERP dan HRIS
Selain sistem keuangan, Coretax dirancang untuk terhubung dengan sistem HRIS (Human Resource Information System) agar penghitungan pajak karyawan (PPh 21) bisa dilakukan otomatis.
Integrasi ini mempercepat proses payroll dan memastikan perhitungan pajak karyawan lebih akurat.
6. Pengambilan Keputusan Lebih Cepat
Data pajak yang terstruktur dan mudah diakses membantu manajemen perusahaan mengambil keputusan berbasis data (data-driven decision). Misalnya, menentukan strategi efisiensi pajak atau memantau beban pajak tahunan dengan cepat.
7. Mengurangi Risiko Sanksi
Salah satu tantangan terbesar perusahaan adalah ketepatan waktu pelaporan pajak. Dengan notifikasi otomatis dan integrasi sistem, Coretax memastikan perusahaan tidak lagi melewati tenggat waktu, sehingga terhindar dari denda administratif.
Kesimpulan
Coretax bukan sekadar sistem pajak baru, tetapi pondasi utama transformasi digital perpajakan Indonesia. Melalui platform ini, DJP berupaya menciptakan layanan pajak yang lebih efisien, akurat, dan transparan bagi semua wajib pajak, baik individu maupun perusahaan.
Dengan memahami fitur utama Coretax seperti dashboard terpadu, validasi otomatis, auto sync, dan keamanan berlapis perusahaan dapat meningkatkan efisiensi administrasi serta memperkuat kepatuhan terhadap regulasi pajak. Penerapan sistem ini juga menandai babak baru bagi dunia usaha, di mana pelaporan pajak tidak lagi menjadi beban administratif, tetapi menjadi bagian strategis dari tata kelola keuangan yang modern.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mulai mempersiapkan sistem internal dan SDM pajaknya agar siap beradaptasi dengan platform Coretax secara menyeluruh.
Tingkatkan pemahaman Anda tentang Coretax dan optimalkan kepatuhan perpajakan perusahaan. klik tautan ini untuk melihat jadwal terbaru dan penawaran spesial.
Referensi:
- Direktorat Jenderal Pajak – Coretax Administration System Overview (2024)
- Kementerian Keuangan RI, Reformasi Pajak Berbasis Teknologi Digital (2023)
- Kompas.com – “Coretax, Inovasi Digitalisasi Pelayanan Pajak di Indonesia”
- CNBC Indonesia – “Langkah DJP Membangun Ekosistem Pajak Terpadu Melalui Coretax”
- DDTCNews – “Implementasi Coretax sebagai Tahap Lanjutan Reformasi Pajak Nasional”