Skip to content

My Blog

My WordPress Blog

Menu
  • Sample Page
Menu
Perbandingan Teknologi dan Proses

Coretax vs Sistem Pajak Negara Lain — Siapa Lebih Unggul?

Posted on December 2, 2025

Mengukur Efektivitas Coretax di Tengah Revolusi Pajak Digital Global

Perbandingan Teknologi dan Proses

Transformasi digital perpajakan di Indonesia memasuki babak baru dengan kehadiran Coretax sistem inti administrasi pajak yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini menjadi tulang punggung dalam modernisasi layanan perpajakan nasional, dengan misi besar: meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat proses administrasi, dan memperkuat integritas data pajak.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana posisi Coretax dibandingkan dengan sistem perpajakan digital di negara lain seperti Singapura, Australia, atau Inggris? Apakah teknologi ini benar-benar unggul, atau masih perlu penyesuaian agar setara dengan standar internasional?

Artikel ini akan membahas secara mendalam perbandingan Coretax dengan sistem pajak digital global, termasuk benchmark terhadap negara-negara ASEAN dan OECD, hingga analisis kelebihan serta tantangan yang masih dihadapi Indonesia dalam implementasi sistem ini.

Perbandingan Teknologi dan Proses

Setiap negara memiliki pendekatan unik dalam membangun sistem administrasi pajak digital. Namun, ada tiga pilar utama yang menjadi pembeda antara Coretax dan sistem serupa di luar negeri: arsitektur teknologi, integrasi data, dan pengalaman pengguna (user experience).

1. Arsitektur Teknologi

Coretax dirancang menggunakan teknologi cloud computing dan AI-based analytics. Sistem ini memungkinkan pengolahan data dalam jumlah besar dengan kecepatan tinggi dan tingkat keamanan yang lebih baik dibandingkan sistem manual sebelumnya.

Negara seperti Australia dan Inggris sudah lebih dulu menggunakan pendekatan serupa. Misalnya, Australian Taxation Office (ATO) menggunakan sistem berbasis cloud terintegrasi dengan MyGov untuk layanan publik, sedangkan HMRC (Her Majesty’s Revenue and Customs) di Inggris menerapkan platform Making Tax Digital (MTD) untuk seluruh pelaporan pajak secara daring.

Perbedaan utama, Coretax masih dalam tahap awal penerapan dan adaptasi. Infrastruktur dan bandwidth nasional belum sepenuhnya merata, sehingga performa sistem kadang bergantung pada wilayah.

2. Integrasi Data dan Layanan

Salah satu kekuatan utama Coretax adalah kemampuannya mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa aplikasi. Sistem ini mencakup modul untuk pendaftaran NPWP, pembayaran, pelaporan, audit, hingga restitusi pajak dalam satu platform terpadu.

Sebagai perbandingan, Singapura dengan sistem IRAS (Inland Revenue Authority of Singapore) sudah memiliki integrasi penuh antara data pajak, keuangan, dan sistem perbankan. Integrasi tersebut bahkan diperluas dengan sistem APIs untuk memudahkan koneksi antara software akuntansi perusahaan dan sistem pemerintah.

Coretax menuju ke arah yang sama, tetapi tahap integrasi masih berkembang. Modul seperti compliance risk management dan real-time monitoring baru akan optimal setelah seluruh wajib pajak terdaftar dalam sistem baru.

3. Pengalaman Pengguna (User Experience)

DJP menekankan agar Coretax memiliki tampilan antarmuka modern, mudah dipahami, dan responsif di berbagai perangkat. Langkah ini meniru pendekatan user-centric yang diterapkan oleh otoritas pajak di negara maju.

Namun, dari sisi usability, sistem pajak di OECD seperti di Belanda atau Kanada lebih unggul karena sudah memiliki dashboard analytics bagi wajib pajak korporasi menampilkan visualisasi transaksi dan prediksi kewajiban pajak secara otomatis.

Coretax baru akan mencapai level ini setelah seluruh data historis dari e-Filing lama berhasil dimigrasikan dengan sempurna.

Benchmark dengan Negara ASEAN dan OECD

Benchmarking diperlukan agar Indonesia dapat terus meningkatkan mutu sistem administrasi pajaknya. Mari bandingkan posisi Coretax dengan sistem pajak digital dari negara ASEAN dan anggota OECD.

1. ASEAN: Fokus pada Efisiensi dan Integrasi

  • Singapura (IRAS): Sistem paling maju di kawasan. Pelaporan pajak dapat dilakukan secara otomatis melalui integrasi data perusahaan dan bank. Proses audit juga dilakukan berbasis risk scoring.

  • Malaysia (MyTax): Menyediakan portal tunggal untuk pelaporan dan pembayaran. Namun, integrasi dengan lembaga keuangan belum seluas IRAS.

  • Thailand (RD e-Filing): Sudah menerapkan sistem berbasis cloud, tetapi belum sepenuhnya otomatis.

  • Indonesia (Coretax): Menjadi proyek digitalisasi pajak paling ambisius di Asia Tenggara dengan target menjadi sistem end-to-end tax administration paling komprehensif di kawasan pada 2026.

Kesimpulannya, Coretax masih dalam tahap transisi menuju level efisiensi seperti IRAS, tetapi sudah melampaui sistem pajak di Malaysia dan Thailand dari sisi cakupan modul dan skala digitalisasi.

2. OECD: Fokus pada Transparansi dan Data Analytics

Negara-negara OECD seperti Inggris, Australia, dan Kanada menempatkan data-driven taxation sebagai fondasi utama.

  • Inggris (HMRC): Setiap wajib pajak memiliki akun digital dengan rekam jejak pajak historis yang transparan.

  • Australia (ATO): Menggunakan machine learning untuk mendeteksi anomali data dan indikasi ketidakpatuhan.

  • Kanada (CRA): Memiliki Tax Data Portal yang terhubung langsung ke sistem ERP perusahaan besar.

Coretax sudah mulai mengadopsi pendekatan serupa melalui modul data validation dan compliance analytics, meski AI yang digunakan masih dalam fase pembelajaran. Ke depan, sistem ini diharapkan mampu memberikan laporan prediktif dan deteksi risiko otomatis seperti yang diterapkan di negara-negara OECD.

Kelebihan dan Tantangan Coretax

Setiap sistem digital selalu memiliki keunggulan dan tantangan tersendiri. Coretax membawa banyak manfaat strategis bagi pemerintah dan pelaku usaha, namun juga menghadapi hambatan yang perlu diselesaikan secara bertahap.

Kelebihan Coretax

  1. Efisiensi Operasional Tinggi
    Semua proses pelaporan, pembayaran, dan audit kini dilakukan dalam satu sistem. Tidak ada lagi duplikasi data antar-aplikasi DJP.

  2. Konsistensi Data Nasional
    Coretax menyatukan data dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam satu basis data nasional. Ini memperkuat pengawasan dan mencegah manipulasi data.

  3. Transparansi dan Akuntabilitas
    Setiap langkah transaksi terekam otomatis dalam audit trail. Baik DJP maupun wajib pajak bisa menelusuri jejak pelaporan dengan mudah.

  4. Integrasi Lintas Sistem
    Sistem ini mendukung integrasi dengan aplikasi akuntansi, ERP, dan perbankan, sehingga mempercepat proses validasi data keuangan.

  5. Dukungan Teknologi Modern
    Pemanfaatan AI, Cloud, dan Big Data Analytics menjadikan Coretax siap beradaptasi dengan perkembangan digital global.

Tantangan Implementasi

  1. Migrasi Data Lama
    Salah satu tantangan utama adalah pemindahan data dari sistem e-Filing lama ke Coretax tanpa kehilangan akurasi.

  2. Kesiapan Infrastruktur Daerah
    Koneksi internet yang belum merata bisa menghambat akses sistem di daerah terpencil.

  3. Literasi Digital Pengguna
    Banyak wajib pajak, terutama UMKM, masih perlu pelatihan dalam menggunakan sistem baru.

  4. Keamanan Siber dan Privasi Data
    Semakin besar integrasi, semakin tinggi risiko kebocoran data. DJP harus terus memperkuat sistem keamanan siber nasional.

  5. Adaptasi Regulasi dan SDM
    Implementasi teknologi baru perlu diikuti oleh reformasi regulasi dan peningkatan kompetensi pegawai pajak.

Meski menghadapi sejumlah tantangan, Coretax tetap menjadi lompatan besar bagi sistem perpajakan Indonesia, khususnya dalam memperkuat tata kelola fiskal nasional.

Kesimpulan

Coretax bukan sekadar sistem pajak baru ia adalah simbol perubahan paradigma administrasi perpajakan Indonesia. Jika dibandingkan dengan sistem pajak digital di negara lain, posisi Coretax berada di jalur yang benar, meskipun belum sepenuhnya setara dengan standar OECD.

Dengan fondasi berbasis cloud dan analitik data yang kuat, Coretax berpotensi menjadi model reformasi pajak digital paling progresif di Asia Tenggara dalam beberapa tahun ke depan. Kunci suksesnya terletak pada tiga hal:

  1. Percepatan integrasi lintas lembaga dan aplikasi,

  2. Peningkatan literasi digital wajib pajak, dan

  3. Penguatan keamanan serta perlindungan data.

Ketika semua aspek ini terwujud, Indonesia akan memasuki era perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun ekosistem pajak digital berkelas dunia.

Tingkatkan pemahaman Anda tentang Coretax dan optimalkan kepatuhan perpajakan perusahaan. klik tautan ini untuk melihat jadwal terbaru dan penawaran spesial.

Referensi

  1. Direktorat Jenderal Pajak (2024). Blueprint Coretax System Implementation Project.

  2. OECD (2023). Tax Administration Comparative Information Series.

  3. IRAS Singapore (2024). Digital Transformation in Tax Compliance.

  4. HMRC UK (2024). Making Tax Digital Strategy Report.

  5. ATO Australia (2023). Modernizing Tax Data Infrastructure through Cloud Integration.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Masa Depan Pelaporan Pajak Otomatis dengan Coretax
  • Bagaimana Coretax Membuat Proses Pelaporan Pajak Lebih Efisien
  • Coretax vs Sistem Pajak Negara Lain — Siapa Lebih Unggul?
  • Bagaimana AI dan Cloud Computing Mendukung Sistem Coretax
  • Integrasi Coretax dengan ERP dan Software Akuntansi: Langkah Efisiensi Baru

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025

Categories

  • coretax
  • pelatihan
  • perpajakan
  • soft skill
  • strategi
  • training
  • Uncategorized
©2026 My Blog | Design: Newspaperly WordPress Theme